Kajian Hukum dan Masyarakat
‘Hukum Dalam Masyarakat’ yang di dalam kepustakaan berbahasa
Inggris diistilahi ‘Law in Society’, dan yang di dalam kurikulum
berbagai program studi hukum di Indonesia sejak tahun 1980an secara
salah kaprah diistilahi Sosiologi Hukum, adalah salah satu
cabang kajian tentang hukum sebagaimana adanya di dalam masyarakat.
Sebagian khlayak akademisi menggolongkan kajaian ini sebagai kajian
hukum yang diperluas ufuknya, sebagian lagi hendak membilangkan
cabang kajian ini ke dalam keluarga ilmu pengetahuan sosial (IPS)..
Apapun juga nomenklaturnya, kajian ini adalah suatu cabang kajian,
yang seperti cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia
pada umumnya, berperhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan
mensejahterakan diri lewat kehidupan yang tertib dan terkontrol.
Mempunyai perhatian yang lebih khusus, yang sedikit-banyak membedakan
diri dari kajian ilmu hukum yang klasik, tetapi juga membedakan diri
dari cabang kajian ilmu-ilmu sosial yang lain, kajian ‘hukum dalam
masyarakat’ ini hendak berfokus pada masalah otoritas dan kontrol
yang memungkinkan kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam
keadaan yang relatif tertib dan berketeraturan. Kekuatan
kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengemban kekuasaan negara
yang mendasari kontrol itulah yang disebut ‘hukum’ atau tepatnya
diseyogyakan untuk disebut agak lengkap dengan istilah ‘hukum
undang-undang nasional’.. Maka, dalam hubungan ini tidaklah
keliru kalau Black mendefinisikan hukum sebagai government’s
social control.[1]
Dalam kehidupan masyarakat pra-modern, tatkala kehidupan itu masih
berada pada skalanya dan formatnya yang lokal, homogen dan eksklusif
– yang oleh sebab itu lebih cocok untuk diistilahi
‘komunitas’ (community) daripada ‘masyarakat’
(society) atau ‘masyarakat negara’ (political state)
— apa yang disebut ‘hukum’ ini umumnya tidak tertulis dan eksis
sebagai asas-asas umum di dalam ingatan warga komunitas, dirawat
secara turun temurun sebagai tradisi yang dipercaya berasal dari
nenek-moyang. Inilah yang disebut tradisi atau moral kehidupan
suatu komunitas, yang di dalam kajian sosiologi hukum sering juga
disebut juga ‘hukum rakyat’, dan yang didalam ilmu hukum disebut
‘hukum kebiasaan’ atau ‘hukum adat’.[2]
Dalam perkembangan kehidupan yang lebih mutakhir, tatkala kehidupan
bernegara bangsa menggantikan kehidupan-kehidupan lokal yang berskala
kecil dan eksklusif, apa yang disebut hukum itu mulai menampakkan
wujudnya yang tertulis. Inilah yang disebut hukum
undang-undang, yang ditulis dalam rumusan-rumusan yang lebih eksak,
dibentuk atau dibuat melalui prosedur tertentu, dan terstruktur atau
terlembagakan sebagai sarana kontrol yang nyata-nyata formal
sifatnya, yang oleh sebab itu akan ditunjang oleh otoritas kekuasaan
negara yang berkewenangan untuk mendayagunakan sanksi.
Dalam sejarah Eropa Barat,bersamaan dengan kebijakan pembentukan
undang-undang nasional dalam fungsinya sebagai stándar perilaku
warga bangsa. Ketentuan-ketentuan undang-undang yang berjumlah banyak
itu acapkali tidak dibiarkan terberai-berai melainkan dibukukan dan
dinyatakan berlaku sebagai stándar perilaku seluruh warga negara
bangsa, dan kemjudian daripada itu lalu difungsikan seefektif mungkin
sebagai kontrol sentral. Inilah pengkitaban hukum inilah yang
di dalam kajian-kajian hukum disebut kodifikasi dan unifikasi.
Dengan pengkitaban seperti itu, para penganut paham ‘bahwa setiap
ketentuan hukum harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang”
berkeyakinan bahwa aturan-aturan berperilaku dalam masyarakat akan
dapat diniscayakan, demikian rupa sehingga apa yang disebut kepastian
hukum akan terjamin.
Tentang Pengertian Hukum
Apakah gerangan yang diartikan dan didefiniskan dalam
kajaian-kajian tentang hukum? Dalam kehidupan bernegara modern
yang disebut kehidupan negara bangsa, sebagaimana yang telah
dibentangkan di muka, hukum itu selalu atau hampir selalu diartikan
sebagai seluruh norma sosial yang telah diformalkan oleh
institusi-institusi kekuasaan negara. Menilik keterangan di
muka, tak salah kiranya apabila dikatakan bahwa hukum dalam modelnya
sebagai undang-undang adalah invensi negara bangsa yang terjadi
di kawasan negeri-negeri Eropa Barat dalam kurun sejarah yang
mengabarkan pula bangkitnya kesadaran berbangsa penduduk negeri di
wilayah itu, yang kemudian daripada itu mengakhiri sejarah Eropa
sebagai sejarah raja-raja. Itulah kurun waktu yuang mengatakan betapa
“the making of Europe is the making of Kings and Queens no
more, but the making of nations”.
Tumbuhkembangnya negara-negara bangsa — yang secara cepat atau
lambat mengakhiri era negara-negara kerajaan — telah berkonsekuensi
pada kebutuhan akan suatu perangkat hukum baru, ialah hukum
nasional. Apabila hukum raja-raja dipandang sebagai hukum kaum
elit-otokrat yang berbasis pada titah-titah sepihak para penguasa,
hukum nasional dibenarkan sebagai hukum yang lahir dari paradigma
baru, bahwa ‘suara rakyat (yang yang disatukan secara rasional
lewat kesepakatan) adalah suara Tuhan’. Vox Populi Vox
Dei. Hasil kesepakatan rakyat inilah – secara langsung atau
melalui wakil-wakilnya, yang kelak diinstitusionalkan lewat lembaga
legislatif atau referéndum – akan dipositifkan sebagai hukum yang
akan menjamin kepastian secara adil dan benar.
Sebagai hukum nasional, hukum invensi Eropa — yang di kelak
kemudian hari menyebar ke seluruh penjuru bumi – ini tertengarai
(menurut doktrinnya!) bercirikan sejumlah ciri karakteristik, antara
lain yang tersebut berikut ini.[3]
Pertama-tama, hukum itu agar terakui sebagai hukum formal — yang
penegakannya dapat dilakukan oleh aparat-aparat nasional – haruslah
ditegaskan dalam rumusan-rumusan yang tertulis, yang oleh sebab itu
lalu memiliki wujudnya yang positif sebagai hukum
undang-undang. Ciri yang kedua, hukum undang-undang ini
(menurut doktrinnya yang disebut ‘doktrin supremasi hukum’)
haruslah diterima sebagai pengganti mutlak berlakunya semua norma
sosial macam apapun yang lain, yang ada di dalam masyarakat.
Dalam statausnya seperti itu, hukum undang-undang akan berlaku
sebagai hukum tertinggi, mengatasi norma sosial macam apapun, juga
yang dipercaya sebagai hukum “yang diwahyukan dari langit
sebagaimana diajarkan oleh para Rasul dan Nabi”.
Tercatat sebagai ciri karakteristik yang ketiga adalah kenyataan
bahwa hukum nasional ini adalah hukum hasil kinerja manusia, yang
oleh sebab itu memiliki ciri karakteristik khusus yang disebut
‘historisitas’. Hukum nasional adalah hukum produk
kesejarahan manusia, yang oleh sebab itu – walau dididoktrinkan dan
diindoktrinasikan sebagai hukum yang konon akan dapat menjamin
kepastian — akan selalu saja disifati oleh ciri relativitas,
yang oleh sebab itu pula akan mengalami perubahan dari masa ke masa,
dan akan berbeda-beda pula dari tempat ke tempat yang bersebab dari
progresi sejarah yang beragam.
Ciri berikutnya, yang keempat, ialah bahwa hukum yang telah
diformalkan sebagai hukum positif yang juga hukum undang-undang
nasional ini pun harus dikelola secara eksklusif oleh para ahlinya.
Para ahli hukum ini, di jabatan yuridis manapun mereka itu duduk,
haruslah sanggup bekerja secara kolektif di bawah kontrol suatu kode
etik. Keahlian tinggi yang terkontrol oleh seperangkat norma
etik yang telah dikitabkan ini akan serta merta menjadikan mereka
yang berkeahlian hukum ini terbilang ke dalam golongan
profesional. Keahlian dan etika inilah yang akan menjadikan
para ahli hukum itu terpercaya untuk merawat dan menjaga kewibawaan
hukum yang berkedudukan supremasi itu dalam menegakkan ketertiban
dalam kehidupan.
Konsekuen dengan soal profesionalisme tersebut di muka, sebagai ciri
yang kelima, hukum dalam eksistensinya sebagai suatu institusi
kehidupan bernegara nasional yang modern itu tak pelak lagi akan
memerlukan bantuan logistik dari dunia pendidikan universiter.
Tak ada hukum nasional modern, yang harus berfungsi melayani
kehidupan bernegara dan berbangsa, yang tidak dirawat dan dikelola
serta dikontrol perkembangannya oleh para professional yang
memperoleh keahliannya dari lembaga-lembaga pendidilkan akademik.
Profesionalisme hukum dan pendidikan hukum adalah dua entitas yang
saling melengkapi, dan dengan demikian memberikan karakteristik
tersendiri kepada hukum nasional modern sebagaimana yang semula
berkembang di negeri-negeri Eropa Barat.
Law is Society Ataukah Law
Is Not (Always) Society?
Di negeri-negeri yang dibangun di atas fondasi suatu bangsa
yang berbudaya homogen – sepertiyang terjadi pada awal mulanya di
Eropa kawasan Katolik Barat sebagaimana di bentangkan di muka —
upaya untuk membuat stándar perilaku yang tunggal lewat kerja
pengkodifikasian hukum itu tidaklah terlalu sulit. Indoktrinasinya
pun tak dapat dibilang sulit. Kodifikasi dikerjakan dengan cara
mempositifkan norma-norma yang telah berlaku sebagai moral dan
tradisi masyarakat ke dalam bentuknya yang formal dan baru sebagai
teks-teks undang-undang untuk kemudian dikitabkan. Dari proses
kerja seperti inilah datangnya istilah ‘hukum yang telah
dipositifkan’ atau ‘hukum positif, atau pula istilah ‘ius
constitutum’ yang berarti ‘norma hukum yang telah
dibentuk’. Maka, dengan demikian, tidaklah keliru dan salah
apabila orang berkeyakinan bahwa materi hukum yang telah berlaku
selama ini di dalam masyarakat pada hakikatnya sama saja dengan norma
substantif yang termuat dalam setiap undang-undang.
Karena pada awalnya undang-undang negara bangsa itu “hanya”
merupakan formalisasi saja dari apa yang telah berlaku secara nyata
dalam masyarakat, maka lahirlah doktrin dalam ilmu hukum bahwa
kodifikasi itu pada hakikatnya adalah sebuah gambaran normatif suatu
masyarakat yang benar-benar “bulat, lengkap dan tuntas”.
Dari keyakinan doktrinal seperti ini pulalah lahirnya doktrin
berikutnya yang dikenal dengan adagium berbahasa Latin ‘ignoratio
iuris’; ialah, bahwa tak seorangpun dalam sidang pengadilan
boleh menolak diberlakukannya undang-undang terhadap dirinya dengan
dalih bahwa dia tidak pernah membaca dan mengetahui adanya
undang-undang itu. Kalaupun orang tak pernah membaca dan
mengetahui adanya undang-undang yang mengatur perbuatannya yang
terlarang, sebagai anggota masyarakat bukankah dia telah sejak awal
mengetahui moral atau tradisi sosial yang melarangnya?
Dalam kajian-kajian sosiologik, keyakinan seperti itu disebut
keyakinan yang menyamakan hukum dengan masyarakatnya. Inilah
keyakinan fiktif bahwa apa yang telah dihukumkan dalam undang-undang
(the law) tidaklah berbeda dengan apa yang berlaku dalam
masyarakatnya (the society). Inilah yang dari sudut
pandang sosiologik atau antropologik merupakan suatu fiksi bahwa
law is society. Dikatakan suatu fiksi karena dari
kajian ilmu-ilmu sosial – yang ekonomik, politik, sosial maupun
budaya – law is not always society, atau bahkan law is
not society. Hukum undang-undang sebagai teks tidaklah
selamanya sama dan sebangun dengan realitasnya dalam konteks
sosial-kultural.
Adalah kenyataan bahwa kehidupan bermasyarakat di dunia yang fana ini
cenderung berubah, dan dalam abad-abad terakhir ini kian berubah
cepat. Komuniats-komunitas lokal dengan cepat lebur dan
terintegrasi ke dalam kehidupan urban-industrial yang berskala dan
berformat nasional. Inilah perkembangan yang – disebut
perkembangan from old societies to a new state — terjadi
sepanjang abad 18-19 di Eropa Barat dan seterusnya sepanjang abad 20
di Asia dan Afrika, dengan segala permasalahan yang berkaitan dengan
persoalan tertib kehidupan bermasyarakat negara, serta ihwal sarana
kontrol berikut segala aspek hukumnya.
Demikianlah, manakala ‘Ilmu Hukum’ sebagai kajian law in
books berkonsentrasi pada ihwal hukum undang-undang yang tengah
berlaku, yang demi kepastian akan dijadikan dasar hukum untuk
mengadili perkara-perkara, ‘Hukum Dalam Masyarakat’ adalah kajian
tentang ihwal kebermaknaan sosial hukum undang-undang itu.
Adapun yang dimaksudkan dengan ‘the social significance of law’
ini tak lain ialah fakta actual yang hendak mengabarkan sejauh mana
hukum undang-undang yang berstatus formal itu ditaati dan terealisasi
menjadi perilaku warga masyarakat dalam kehidupan mereka
sehari-hari. Dengan demikian, hukum undang-undang tak hanya
tersimak sebagai bacaan tentang perintah-perintah yang harus ditaati
akan tetapi juga tersimak secara indrawi sebagai pola perilaku yang
faktual. Semakin sering hukum undang-undang itu tampak dipatuhi dan
terwujud secara nyata dalam perilaku para waraga dalam kehidupan
sehari-hari akan boleh dikatakan bahwa hukum undang-undang itu
semakin bermakna secara sosial dan kultural.
Kajian ‘Hukum Dalam Masyarakat’.
Mengakui adanya ciri historisitas yang melekat pada
eksistensi hukum undang-undang, orang sebenarnya akan bisa segera
tersadar bahwa hukum nasional itu tak akan berkepastian tinggi
sebagaimana yang diperlihatkan hukum-hukum empirik di wilayah kajian
sains fisika. Adagium kepastian hukum yang menurut doktrinnya
dilekatkan pada eksistensi hukum undang-undang yang positif itu
sebenarnya hanyalah suatu pernyataan yang hanya akan bisa diterima
dalam makananya yang relatif. Sepanjang sejarah, hukum akan
berubah sejalan dengan perubahan jaman. Dari kajian hukum
positif ini pulalah lahirnya kajian ‘hukum dalam masyarakat’ yang
berfokus pada kajian text in context.
Kajian-kajian tekstual terhadap hukum berkembang dengan sebutan
jurisprudentia sepanjang abad 18-19 di negeri-negeri
kelahirannya. Kajian ini banyak berseluk beluk dengan upaya
mensistematisasi berbagai produk perundang-undangan berikut
prosedur-prosedur pendayagunaananya serta ajaran-ajaran yang
menjadikan preskripsi-preskripsi undang-undang yang bertebaran itu
terorganaisasi ke dalam suatu sistem yang logis dengan koherensinya
pada tarafnya yang tinggi. Tetapi, sudah pada belahan kedua
abad 19 yang bersiterus ke abad 20, tatkala industrialisasi dan
urbanisasi telah serta merta menyebabkan terjadinya perubahan
masyarakat yang sungguh eksponensial, dorongan untuk juga mempelajari
teks-teks itu — ialah sehubungan dengan perubahan
konteks-konteksnya – dengan segera saja menguat.
Meningkatnya migrasi dan urbanisasi
yang kian membikin komplek secara drastik heterogenitas dan
pluralitas kehidupan, atau pula maraknya kekumuhan dan kemiskinan
yang berseiring dengan terjadinya massa pekerja pabrik dan kejahatan
yang merebak di kota-kota, adalah dua-tiga contoh saja dari sekian
banyak perkembangan sosial-ekonomi yang menuntut terwujudnya sistem
normatif baru guna menjamin terwujudnya tertib kehidupan yang baru
pula. Sebelum datangnya masa krisis dengan segenap kerisauannya
itu, para pemikir besar di bidang filsafat sosial amatlah
berkeyakinan akan kebenaran paham progresisme.[4]
Ialah paham yang bertolak dari suatu paradigma saintisme yang empirik
dan positif, bahwa perubahan macam apapun yang terjadi dalam sejarah
kehidupan manusia, jejak langkahnya sudahlah pasti akan selalu
berarah ke bentuk dan substansi yang secara kodrati akan lebih baik
daripada yang sudah-sudah.
Adalah kenyataan bahwa transisi-transisi transformatif yang pesat dan
tertampak sebagai kenyataan sosiologis itu tak bisa secara cepat
diimbangi oleh pembaharuan dalam seluruh tatanan
perundang-undangan yang ada itu. Syahdan, ketertiban lama yang
mendasarkan diri pada ketentuan-ketentuan preskripsi yang lama nyata
kalau sudah tidak lagi dapat memberikan jawaban
kepada berbagai permasalahan baru yang bermunculan. sedangkan
norma-norma baru belum juga kunjung juga dapat menjawabnya.
Merespons kenyataan seperti ini, sosiologi – dan demikian pula
cabang-cabang spesialisasinya yang segera berkembang kemudian, antara
lain sosiologi hukum – segera saja marak sebagai hasil
pemikiran mereka ÿÿng risau dengan permasalahan yang tak segera
terjawab oleh hukum dan ilmu hukum.
Pendayagunaan kajian sosilogik inilah yang kemudian memperkuat daya
kerja ilmu hukum, dari kajian-kajiannya yang terlalu murni — yang
mengkaji hukum dengan keyakinannya yang doktrinal namun sempit akan
eksistensi ilmu hukum sebagai ilmu yang tersendiri, sui generis
– menjadi suatu studi yang lebih berufuk luas. Membuka diri
untuk memanfaatkan hasil kajian-kajian ilmu sosial yang marak sejak
belahan akhir abad 19, sudah pada pertengahan abad 20 ilmu hukum
telah memiliki karakternya yang baru sebagai apa yang disebut
‘in-between jurisprudence’.[5]
Istilah ‘in-between jurisprudence’ ini
memang sering mengundang kontroversi, apakah kajian ‘hukum dalam
masyarakat’ itu sesungguhnya terbilang ilmu hukum
(jurisprudence) ataukah sudah bergeser menjadi kajian yang
sudah lebih masuk ke ranah ilmu-ilmu sosial yang lebih empirik
(dengan fokus kajiannya yang berarah ke persoalan ‘apa yang
terjadi’ dan ‘mengapa sampai terjadi’) daripada yang normatif
dan/atau preskriptif (dengan fokus kajiannya yang berarah ke
persoalan ‘bagaimana seharusnya bertindak’). Pendapat yang
menolak kajian ‘in-between jurisprudence’ sebagai kajian
hukum menyebut kajian yang berada di wilayah abu-abu ini sebagai
kajian sosiologi hukum yang tak ada gunanya bagi praktik hukum kaum
profesional. Sementara itu, mereka yang mau menerima kajian
yang satu ini sebagai kajian ilmu tentang hukum menyebutnya dengan
istilah ‘hukum dalam masyarakat’. [***]
[1]
Donald Black, The Behavior of Law (London: Academic Press,
1976), hlm. 2-4; juga dalam tulisannya tentang “The Boundaries of
Legal Sociology”, Yale Law Review, Th. LXXXI (1981), hlm.
1086-1100.
[2]
Sekalipun dalam perbincangan teori apa yang dinamakan ‘hukum
rakyat’ atau ‘hukum kebiasaan’ ini disebut dengan satu istilah,
namun sesungguhnya pengertian hukum jenis ini cukup beragam.
Dikatakan bahwa “— it seems impossible to determine anything more
precise than a wide ‘zone of transition’..”, oleh
G.C.J.J. van den Bergh, “The Concept of Folklaw in Historical
Context: A Brief Outline”, dalam Keebet von Benda-Beckman dan Fons
Strijbosch (ed.), Anthropology of Law In The Netherlands
(Dordrecht: Foris Publications,1986), hlm. 67.:
[3]
Harold Berman dalam bukunya Law and Revolution: The Formation of
Western Legal Tradition (Cambridge, Mass.: Harvard
University Press, 1983). Baca juga: Marc Galanter, “Moderrn
Law”, dalam buku Myron Weiner, ed. , Modernization : The
Dynamics of Growth (Washington, DC: Voice of America Forum
Lectures, 1966), hlm. 167-180).
[4]
Tentang progresisme yang amat mempengaruhi perkembangan pemikiran
filsafat dalam permasalahan ekonomi, sosial-politik dan hukum ini
dapatlah dibaca lebih lanjut dalam Scott Gordon, The History of
Philosophy anad Social Science, (London: Routledge, 1991),
Bab 8, hlm. 148-167.
[5]
Dragan Milovanovich, A Premier in The`Sociology of Law (New
York: Harrow and Heston, 1994).